Pengertian Literasi
Beberapa sumber mengatakan bahwa literasi adalah kemampuan memaknai teks, huruf, angka dan simbol kultural. Pada kesempatan lain literasi secara khusus merupakan sebuah sistem pendidikan yang tidak hanya mencakup kemampuan membaca dan menulis tapi juga menyangkut memaknai teks dan simbol kultural.


Dari beberapa sumber tersebut dan materi yang kami dapatkan dapat disimpulkan bahwa literasi adalah
Pembiasaan berfikir diikuti dengan proses membaca, menulis dan tentu saja proses kegiatan tersebut akan menghasilkan sebuah karya atau project yang baik dan yang terpenting adalah nilai nilai luhur yang dikandung dari pembiasaan (literasi) tersebut.
Masyarakat global dituntut untuk dapat mengadaptasi kemajuan teknologi dan keterbaruan/kekinian. Deklarasi Praha (Unesco, 2003) mencanangkan pentingnya literasi informasi (information literacy), yaitu kemampuan untuk mencari, memahami, mengevaluasi secara kritis, dan mengelola informasi menjadi pengetahuan yang bermanfaat untuk pengembangan kehidupan pribadi dan sosialnya.

Kebutuhan literasi di era global ini menuntut pemerintah untuk menyediakan dan memfasilitasi sistem dan pelayanan pendidikan sesuai dengan UUD 1945, Pasal 31,  Ayat 3

Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang

Ayat ini menegaskan bahwa program literasi juga mencakup upaya mengembangkan potensi kemanusiaan yang mencakup kecerdasan intelektual, emosi, bahasa, estetika, sosial, spiritual, dengan daya adaptasi terhadap  perkembangan arus teknologi dan informasi. Upaya ini sejalan dengan falsafah  yang dinyatakan oleh Ki Hadjar Dewantara, bahwa pendidikan harus melibatkan  semua komponen masyarakat (keluarga, pendidik profesional, pemerintah,  dll.) dalam membina, menginspirasi/memberi contoh, memberi semangat, dan  mendorong perkembangan anak.

Apa tujuan dilaksanakannya literasi di sekolah?
Gerakan Literasi Sekolah atau lebih kita kenal dengan istilah GLS mempunyai tujuan khusus sebagai berikut ini:
  • Menumbuhkembangkan budaya literasi di sekolah.
  • Meningkatkan kapasitas warga dan lingkungan sekolah agar literat.
  • Menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan dan ramah anak agar warga sekolah mampu mengelola pengetahuan.
  • Menjaga keberlanjutan pembelajaran dengan menghadirkan beragam buku bacaan dan mewadahi berbagai strategi membaca.

GLS merupakan merupakan suatu usaha atau kegiatan yang bersifat partisipatif dengan melibatkan warga sekolah (peserta didik, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, pengawas sekolah, Komite Sekolah, orang tua/wali murid peserta didik), akademisi, penerbit, media massa, masyarakat (tokoh masyarakat yang dapat merepresentasikan keteladanan, dunia usaha, dll.

Pemangku Kepentingan GLS Dikdas
Peran pemangku kepentingan GLS Dikdas dipaparkan pada Bagan sebagai berikut.

Kegiatan literasi dapat berjalan dengan optimal dengan kolaborasi antara semua elemen pemerintah dan masyarakat. Lembaga pemerintah dan masyarakat memiliki peran sebagai berikut.

a. Kemendikbud
  • Membuat kebijakan literasi.
  • Menjabarkan desain induk pelaksanaan GLS.
  • Menyusun panduan pelaksanaan, petunjuk teknis, dan semua dokumen pendukung pelaksanaan GLS.
  • Melaksanakan sosialisasi GLS kepada dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan masyarakat.
  • Merancang dan melaksanakan pelatihan literasi untuk warga sekolah dan masyarakat.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan GLS di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
  • Membuat rencana tindak lanjut GLS berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan GLS.
b. LPMP
  • Melaksanakan pemetaan awal data kebutuhan literasi sekolah GLS.
  • Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan GLS.
  • Merencanakan dan melaksanakan pendampingan dan pelatihan kepada warga sekolah untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam memberikan pelayanan pendidikan terutama pelaksanaan pembelajaran yang mampu meningkatkan kemampuan literasi peserta didik.
  • Melaksanakan supervisi pelaksanaan GLS.
  • Melaksanakan pemetaan akhir data kebutuhan literasi sekolah dan GLS.
  • Melaporkan hasil pemetaan akhir ke Ditjen Dikdasmen Kemendikbud.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan GLS di satuanpendidikantingkat provinsi dan lingkungan dinas pendidikan kabupaten/kota.
  • Membuat rencana tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan GLS.
c. Dinas Pendidikan Provinsi
  • Melakukan kompilasi analisis kebutuhan dan mengkaji isu-isu strategis yang terkait dengan kemampuan literasi guru dan peserta didik di wilayah masing-masing.
  • Membuat kebijakan daerah untuk mendukung pelaksanaan GLS.
  • Melakukan sosialisasi konsep, program, dan kegiatan GLS kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi masing-masing.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan GLS di tingkat provinsi dan lingkungan dinas pendidikan kabupaten/kota.
  • Membuat rencana tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan GLS.
d. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Melakukan analisis kebutuhan dan mengkaji isu-isu strategis yang terkait dengan kemampuan literasi guru dan peserta didik di wilayah masingmasing.
  • Membuat kebijakan daerah untuk mendukung pelaksanaan GLS.
  • Melakukan sosialisasi konsep, program, dan kegiatan GLS di satuan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
  • Merencanakan dan melaksanakan pendampingan dan pelatihan kepada warga sekolah untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam memberikan pelayanan pendidikan terutama pelaksanaan pembelajaran yang mampu meningkatkan kemampuan literasi peserta didik.
  • Memantau serta memastikan ketersediaan buku referensi dan buku pengayaan, dan sarana yang mendukung program GLS.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan GLS di tingkat kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan masyarakat.
  • Membuat rencana tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan GLS.

e. Satuan Pendidikan
  • Mengidentifikasi kebutuhan sekolah dengan mengacu pada kondisi pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal.
  • Melaksanakan tahapan kegiatan GLS yang meliputi pembiasaan, pengembangan dan pembelajaran.
  • Melaksanakan pelatihan guru untuk meningkatkan kemampuan guru dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang mampu meningkatkan kemampuan literasi peserta didik.
  • Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah dengan maksimal untukmemfasilitasi pembelajaran. Mengelola perpustakaan sekolah dengan baik.
  • Menginventarisasi semua prasarana yang dimiliki sekolah (salah satunya buku).
  • Menciptakan ruang-ruang baca yang nyaman bagi warga sekolah. Melaksanakan kegiatan 15 menit membaca sebelum pembelajaran bagi seluruh warga sekolah.
  • Mengawasi dan mewajibkan peserta didik membaca sejumlah buku sastra dan menyelesaikannya dalam kurun waktu tertentu.
  • TLS mendukung dan terlibat aktif dalam kegiatan GLS.
  • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang melibatkan orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mereka terhadap literasiagar perlakuan yang diberikan kepada peserta didik di sekolah bisaditindaklanjuti di dalam keluarga dan di tengah masyarakat.
  • Merencanakan dan atau bekerja sama dengan pihak lain yangmelaksanakan berbagai kegiatan GLS.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan program dankegiatan GLS yang dilaksanakan.
  • Membuat rencana tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasipelaksanaan GLS.
f. Masyarakat
  • Ikut terlibat dan berpartisipasi dalam kegiatan GLS untuk meningkatkan kemampuan literasi warga sekolah. 
  • Menyelenggarakan gerakan publik, antara lain gerakan membacakan buku untuk anak, gerakan mengumpulkan buku anak dan menyalurkannya ketaman-taman bacaan, dan gerakan untuk menghidupkan taman-tamanbacaan di ruang publik yang ramah anak.
  • Literasi tidak terpisahkan dari dunia pendidikan.
  • Literasi menjadi sarana pesertadidik dalam mengenal, memahami, dan menerapkan ilmu yang didapatkannyadi bangku sekolah.
  • Literasi juga terkait dengan kehidupan peserta didik, baik dirumah maupun di lingkungan sekitarnya.

2. Pemangku Kepentingan GLS Dikmen
Peran pemangku kepentingan GLS Dikmen dipaparkan pada Bagan sebagai berikut.

a. Kemendikbud
  • Membuat kebijakan literasi.
  • Menjabarkan desain induk pelaksanaan GLS.
  • Menyusun panduan pelaksanaan, petunjuk teknis, dan semua dokumen pendukung pelaksanaan GLS.
  • Melaksanakan sosialisasi GLS kepada dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan masyarakat.
  • Merancang dan melaksanakan pelatihan literasi untuk warga sekolah dan masyarakat.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan GLS di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
  • Membuat rencana tindak lanjut GLS berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan GLS.
b. LPMP
  • Melaksanakan pemetaan awal data kebutuhan literasi sekolah GLS.
  • Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan GLS.
  • Merencanakan dan melaksanakan pendampingan dan pelatihan kepada warga sekolah untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam memberikan pelayanan pendidikan terutama pelaksanaan pembelajaran yang mampu meningkatkan kemampuan literasi peserta didik.
  • Melaksanakan supervisi pelaksanaan GLS.
  • Melaksanakan pemetaan akhir data kebutuhan literasi sekolah dan GLS.
  • Melaporkan hasil pemetaan akhir ke Ditjen Dikdasmen Kemendikbud.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan GLS di satuan pendidikan tingkat provinsi dan lingkungan dinas pendidikan kabupaten/kota.
  • Membuat rencana tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan GLS.

c. Dinas Pendidikan Provinsi
  • Melakukan kompilasi analisis kebutuhan dan mengkaji isu-isu strategis yang terkait dengan kemampuan literasi guru dan peserta didik di wilayah
  • masing-masing.
  • Membuat kebijakan daerah untuk mendukung pelaksanaan GLS.
  • Melakukan sosialisasi konsep, program, dan kegiatan GLS di satuan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
  • Merencanakan dan melaksanakan pendampingan dan pelatihan kepada warga sekolah untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam memberikan pelayanan pendidikan terutama pelaksanaan pembelajaran yang mampu meningkatkan kemampuan literasi peserta didik.
  • Memantau serta memastikan ketersediaan buku referensi dan buku pengayaan, dan sarana yang mendukung program GLS.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan GLS di tingkat provinsi dan satuan pendidikan menengah.
  • Membuat rencana tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan GLS.
d. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendukung pelaksanaan GLS di tingkat satuan pendidikan menengah.

e. Satuan Pendidikan
  • Mengidentifikasi kebutuhan sekolah dengan mengacu pada kondisi pemenuhan standar nasional pendidikan.
  • Melaksanakan tahapan kegiatan GLS yang meliputi pembiasaan, pengembangan dan pembelajaran.
  • Melaksanakan pelatihan guru untuk meningkatkan kemampuan guru dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang mampu meningkatkan kemampuan literasi peserta didik.
  • Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah dengan maksimal untuk memfasilitasi pembelajaran.
  • Mengelola perpustakaan sekolah dengan baik.
  • Menginventarisasi semua prasarana yang dimiliki sekolah (salah satunya buku).
  • Menciptakan ruang-ruang baca yang nyaman bagi warga sekolah.
  • Melaksanakan kegiatan 15 menit membaca sebelum pembelajaran bagi seluruh warga sekolah.
  • Mengawasi dan mewajibkan peserta didik membaca sejumlah buku sastra dan menyelesaikannya dalam kurun waktu tertentu.
  • TLS mendukung dan terlibat aktif dalam kegiatan GLS.
  • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang melibatkan orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mereka terhadap literasi agar perlakuan yang diberikan kepada peserta didik di sekolah bisa ditindaklanjuti di dalam keluarga dan di tengah masyarakat.
  • Merencanakan dan atau bekerja sama dengan pihak lain yang melaksanakan berbagai kegiatan GLS.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan GLS yang dilaksanakan.
  • Membuat rencana tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan GLS.

f. Masyarakat
  • Ikut terlibat dan berpartisipasi dalam kegiatan GLS untuk meningkatkan kemampuan literasi warga sekolah.
  • Menyelenggarakan gerakan publik, antara lain gerakan membacakan buku untuk anak, gerakan mengumpulkan buku anak dan menyalurkannya ke taman-taman bacaan, dan gerakan untuk menghidupkan taman-taman bacaan di ruang publik yang ramah anak.
Panduan Pencapaian Pelaksanaan GLS di SD

GLS di SD menciptakan ekosistem pendidikan di SD yang literat. Ekosistem pendidikan yang literat adalah lingkungan yang:
  1. Menyenangkan dan ramah peserta didik, sehingga menumbuhkan semangat warganya dalam belajar
  2. Semua warganya menunjukkan empati, peduli, dan menghargai sesama
  3. Menumbuhkan semangat ingin tahu dan cinta pengetahuan
  4. Memampukan warganya cakap berkomunikasi dan dapat berkontribusi kepada lingkungan sosialnya
  5. Mengakomodasi partisipasi seluruh warga sekolah dan lingkungan eksternal SD.
Untuk lebih lengkap silahkan di download Panduan Pencapaian Pelaksanaan GLS di SD disini

Panduan Pencapaian Pelaksanaan GLS di SMP
Panduan GLS di SMP ini berisi penjelasan pelaksanaan kegiatan literasi di SMP yang terbagi menjadi tiga tahap, yakni: pembiasaan, pengembangan, dan pembelajaran. Ruang lingkup GLS di SMP meliputi:
  1. Lingkungan fisik sekolah (ketersediaan fasilitas, sarana prasarana literasi)
  2. Lingkungan sosial dan afektif (dukungan dan partisipasi aktif semua warga sekolah) dalam melaksanakan kegiatan literasi SMP 3
  3. Lingkungan akademik (adanya program literasi yang nyata dan bisa dilaksanakan oleh seluruh warga sekolah)
Untuk lebih lengkap silahkan di download Panduan Pencapaian Pelaksanaan GLS di SMP disini
Panduan Pencapaian Pelaksanaan GLS di SMA
Panduan GLS di SMA ini berisi penjelasan pelaksanaan kegiatan literasi di SMA yang terbagi menjadi tiga tahap, yakni: pembiasaan, pengembangan, dan
pembelajaran. Ruang lingkup GLS di SMA, meliputi:
  1. Lingkungan fisik sekolah (ketersediaan fasilitas, sarana prasarana literasi)
  2. Lingkungan sosial dan afektif (dukungan dan partisipasi aktif semua warga sekolah) dalam melaksanakan kegiatan literasi SMA
  3. Lingkungan akademik (adanya program literasi yang nyata dan bisa dilaksanakan oleh seluruh warga sekolah).
Untuk lebih lengkap silahkan di download Panduan Pencapaian Pelaksanaan GLS di SMA disini
Panduan Pencapaian Pelaksanaan GLS di SMA
Panduan GLS di SMK ini berisi penjelasan pelaksanaan kegiatan literasi di SMA yang terbagi menjadi tiga tahap, yakni: pembiasaan, pengembangan, dan
pembelajaran. Ruang lingkup GLS di SMK, meliputi:
  1. Lingkungan fisik sekolah (ketersediaan fasilitas, sarana prasarana literasi).
  2. Lingkungan sosial dan afektif (dukungan dan partisipasi aktif semua warga sekolah) dalam melaksanakan kegiatan literasi SMK. 
  3. Lingkungan akademik (adanya program literasi yang nyata dan bisa dilaksanakan oleh seluruh warga sekolah).
Untuk lebih lengkap silahkan di download Panduan Pencapaian Pelaksanaan GLS di SMK disini 

Demikianlah artikel tentang Panduan Pencapaian Pelaksanaan GLS, dengan harapan artikel ini bermanfaat bagi kita semua.
Axact

SMK Negeri 2 Pariaman

SMK Negeri 2 Pariaman adalah satu-satunya SMK Bisnis Manajemen Negeri di Kota Pariaman, dengan 7 Kompetensi Keahlian (Pemasaran, Akuntansi, Administrasi Perkantoran, Usaha Perjalanan Wisata, Multimedia, Jasa Boga dan Akomodasi Perhotelan. SMK Negeri 2 Pariaman sudah berkali-kali menorehkan prestasi baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Nasional, Bidang akademik dan non akademik.

Post A Comment:

0 comments: