July 2016
Memasuki Tahun Pelajaran Baru 2016/2017 ini Aplikasi Dapodik akan memasuki era baru, dimana akan dirilis Aplikasi Dapodik 2016. Aplikasi Dapodik 2016 adalah pengembangan dan penggabungan dari Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB dan Aplikasi Dapodik SMA/SMK, jadi Aplikasi Dapodik 2016 dapat digunakan untuk sekolah jenjang SD, SMP, SLB, SMA dan SMK. Secara teknis Aplikasi Dapodik 2016 juga mendapatkan pengembangan dan perubahan yang cukup banyak, baik dari sisi tampilan, pengembangan prosedur Registrasi maupun penambahan fitur dan atribut-atribut data baru lainnya. Sebelumnya terima kasih kita ucapkan kepada tim pengembang dan pihak-pihak yang terlibat dalam pendataan dapodik di Indonesia, salam satu data.



Guna mendukung kesuksesan dan kelancaran sekolah dalam melakukan pemutakhiran data menggunakan Aplikasi Dapodik 2016 ini, maka perlu dilakukan beberapa persiapan dan pemahaman agar proses update versi aplikasi maupun proses pemutakhiran data berjalan lancar. Berikut adalah panduan singkat aplikasi dapodik 2016 yang akan rilis.

Apa yang Baru di Aplikasi Versi 2016?
  • Satu aplikasi untuk semua satuan pendidikan
  • Tampil dengan wajah baru
 
  • Registrasi online dan offline
  1. Registrasi online tidak memerlukan data prefill
  2. Registrasi offline memerlukan data prefill
  3. Gunakan username dan password yang terdaftar di server Dapodik (sama dengan saat unduh prefill)
 
  • Halaman generate prefill yang baru
  1. Untuk dapat melakukan generate prefill dibutuhkan username dan password yang terdaftar di server Dapodik (sinkronisasi terakhir)
  2. Jangan registrasi dengan menggunakan prefill kadaluarsa (lama), jika ingin pindah ke komputer lain lakukan siklus "sinkronisasi-generate prefill ulang". (untuk mencegah duplikasi data)
 
  • Kab/Kota bertanggung jawab atas pengguna dapodik
Otoritas KKDATADIK Kab/Kota
  1. Registrasi data operator sekolah baru (username dan password)
  2. Reset password aplikasi Dapodik (jika diperlukan)
  3. Penonaktifan  operator sekolah (jika diperlukan)
  4. Reset kode registrasi
  • Fungsi tambah PTK baru di nonaktifkan
    1. Tambah data PTK baru dapat dilakukan oleh KKDATADIK dan  Bidang Kepegawaian Dinas pendidikan kabupaten/kota
  • Foto profil pengguna dan sekolah 
Mari isi data sekolah aman

  • Pembaruan Menu Sanitasi
  • Pembaruan Menu MOU Kerjasama untuk SMK
 
  • Siapkan Data Peserta Didik penerima KIP
  1. Bagi peserta didik yang  bersedia menerima KIP,  inputkan data yang  diminta sesuai dengan yang tertera pada KIP
  2. Bagi peserta didik yang tidak bersedia menerima KIP , inputkan alasannya (menolak, sudah mampu, menerima bantuan sejenis dari PEMDA)
 
  • Status Kondisi Prasarana
  • Pembaruan Validasi
Berikut adalah beberapa persiapan yang perlu dilakukan oleh sekolah guna mendukung kesuksesan dan kelancaran sekolah dalam melakukan pemutakhiran data Dapodik 2016:
  • Persiapkan komputer server, spesifikasi teknis dari komputer yang cukup baik agar Aplikasi Dapodik dapat berjalan dengan optimal.
A. Spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:
  1. Processor minimal Pentium Core Duo
  2. Memory minimal 2 GigaByte
  3. Storage tersisa minimal 400 MegaByte
  4. CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD
B. Spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah:
  1. Windows 7 32 & 64 Bit
  2. Windows 8 32 & 64 Bit
  3. Windows 8.1 32 & 64 Bit
  4. Windows 10 32 & 64 Bit
  5. Layar Monitor dengan resolusi minimal 1024 x 768
C. Terpasang web Browser versi baru
  1. Mozilla Firefox
  2. Google Chrome
  3. Opera
  4. Comodo
  5. UC Browser
  • Persiapan SDM, Kode Registrasi dan Akun Aplikasi Dapodik
Peran Operator Dapodik sangatlah penting sebagai pelaku utama operasional Aplikasi Dapodik. Bagi sekolah yang pada tahun pelajaran baru ini juga memiliki/menunjuk Operator Dapodik yang baru maka Kepala Sekolah diharapkan segera menerbitkan SK penugasannya. SK tersebut segera didaftarkan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan(PDSPK) melalui laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/.  Dengan SK penugasan tersebut operator dapat melakukan verifikasi dan validasi data pokok pendidikan.

Pada Aplikasi Dapodik 2016 database nya telah dilakukan upgrade versi untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan. Maka untuk menggunakan Aplikasi Dapodik 2016 sekolah yang sebelumnya menggunakan Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB versi 4.1.1 dan Aplikasi Dapodik SMA/SMK versi 8.4.0 harus melakukan install ulang menggunakan Installer Dapodik 2016 dan melakukan registrasi ulang kembali. Terdapat pengembangan pada methodology registrasi pada Aplikasi Dapodik 2016, yaitu dapat dilakukan secara Off Line dan On Line. Secara garis besar methode Off Line dilakukan dengan mendownload prefill sedangkan methode On Line registrasi dilakukan secara on line tanpa perlu mendownload prefill sebelumnya. Untuk keperluan registrasi ini maka Operator Dapodik harus menyiapkan:

A. Kode Registrasi
Siapkan Kode Registrasi aktif untuk sekolah masing-masing, kode registrasi akan diperlukan untuk melakukan download prefill atau registrasi on line. Untuk SMA dan SMK kode registrasi dapat dilihat pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/. Sedangkan untuk SD, SMP dan SLB dapat meminta/menanyakan ke KKdatadik di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

B. Akun Aplikasi Dapodik
Siapkan akun aplikasi Dapodik berupa user dan password yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0) dan telah terdaftar di server Dapodik Pusat. Akun berupa user dan password ini akan diperlukan untuk melakukan download prefill atau registrasi on line. Bagi operator baru (SD/SMP/SLB/SMA/SMK) dapat meminta user dan password Aplikasi Dapodik dari operator lama atau meminta dibuatkan akun baru kepada:
  1. KKdatadik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  2. Tim Support Dapodikdasmen Pusat
  •  Persiapan Data
Di tahun pelajaran 2016/2017 yang baru tentunya banyak sekali data-data di Aplikasi Dapodik yang harus di lakukan  pemutakhiran dan data baru yang harus dimasukkan. Untuk membantu Operator Dapodik dalam mengumpulkan data awal dan validasi data kepada pemilik data ( peserta didik, GTK, sarpras, dll) maka telah disiapkan formulir pendataan. Formulir pendataan yang telah diisi dan di validasi oleh pemilik data akan menjadi dasar bagi Operator Dapodik dalam entry data dan pemutakhiran data di Aplikasi Dapodik.

Di Aplikasi Dapodik 2016 juga ada penambahan validasi data Kartu Indonesia Pintar (KIP), oleh karenanya sekolah dapat mulai mendata siswanya yang telah menerima KIP. Validasi data akan meliputi Nomor KIP dan Nama yang tertera di KIP

Nah informasi diatas sangat penting kita pahami sebelum menggunakan Aplikasi Dapodik 2016, sehingga kita dapat melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan sehingga pendataan dapodik di sekolah kita dapat berjalan lebih baik.

Silahkan dibagikan :-)

Sumber http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
no image
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20, 21, 22 dan 23 Tahun 2016
  1. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
  3. Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  4. Standar penilaian pendidikan
Berikut link download untuk Permendikbud Nomor 20, 21, 22, dan 23 DOWNLOAD 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,  pengetahuan, dan keterampilan. 

Untuk memenuhi kebutuhan masa depan dan menyongsong Generasi Emas Indonesia Tahun 2045, telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang berbasis pada Kompetensi Abad XXI, Bonus Demografi Indonesia, dan Potensi Indonesia menjadi Kelompok 7 Negara Ekonomi Terbesar Dunia, dan sekaligus memperkuat kontribusi Indonesia terhadap pembangunan peradaban dunia.

Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran. Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitasaktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip
pembelajaran yang digunakan:
  • dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
  • dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
  • dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
  • dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
  • dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
  • dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; 
  • dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
  • peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
  • pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
  • pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani); 
  • pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
  • pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;
  • Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
  • Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
Apa yang bisa kita lakukan di hari pertama sekolah?

Selamat datang tahun ajaran baru 2016/2017, dengan tahun ajaran baru tentu banyak hal baru juga, mari kita isi tahun ajaran ini dengan semangat baru dan lakukan kebiasaan yang baik-baik (positif).
"Jangan Lupa!!! hari pertama sekolah di SMK Negeri 2 Pariaman Sudah dimulai Tanggal 18 Juli 2016 dan Siswa/i Baru Tanggal 17 Juli 2016 Untuk Persiapan Masa Orientasi Siswa"
Kenapa hari pertama sekolah penting?
Para pelaku pendidikan di sekolah bisa saling berinteraksi untuk mewujudkan tujuan bersama, "mendidik anak-anak kita, bersama melukis wajah masa depan negeri ini."

Beberapa kegiatan berikut dapat kita lakukan di hari pertama sekolah:
  • Sempatkan berkenalan dengan warga sekitar sekolah
  • Saling menyapa di gerbang sekolah
  • Melihat-lihat sekolah bersama
  • Menyapa guru-guru di sekolah
  • Berbagi ide dan inisiatif untuk kemajuan sekolah
  • Melihat fasilitas sekolah
  • Berinteraksi dengan wali kelas
  • Berkenalan dengan orang tua murid lainnya


Antarkan anak di hari pertama sekolah
Mengantarkan anak ke sekolah adalah kesempatan membangun hubungan positif antara lingkungan pendidikan di rumah dan sekolah. Mengantar bukan sekadar sampai gerbang lantas pergi . Mengantar berarti menemani, membangun beragam interaksi.




Hari pertama untuk melihat rumah kedua
Sekolah adalah rumah kedua, anak-anak kita menggunakan sebagian waktunya di sekolah.
Mereka mengisi 1/3 harinya dengan berkegiatan di sekolah
5-6 hari dalam seminggu, mereka belajar di sekolah
Bertahun-tahun mereka berkegiatan di sekolah
"Ada wajah masa depan anak-anak kita di sekolah. Sudahkah kita melihat mereka di rumah keduanya?"
Sekolah adalah rumah kedua, anak-anak kita menggunakan sebagian waktunya di sekolah.

Ragam Kegiatan untuk Guru
Pada hari pertama sekolah beberapa kegiatan berikut akan dilakukan oleh para guru-guru di sekolah:

  • Menyambut siswa dan orang tua
  • Bertanya mengenai karakter dan potensi anak pada orang tuanya
  • Berkenalan dan bertukar kontak dengan orang tua siswa
  • Berdiskusi dengan wali kelas yang mengampu si anak di kelas sebelumnya
  • Mengapresiasi orang tua karena telah memberi kepercayaan untuk mendidik anak-anak mereka
  • Mengajak orang tua berkolaborasi menciptakan kegiatan-kegiatan penunjang pembelajaran (misalnya hari pengenalan profesi orang tua)
  • Menjelaskan dan meminta pendapat orang tua mengenai pembelajaran satu tahun ke depan
  • Membangun komunikasi rutin dengan orang tua

Ragam Kegiatan untuk Kepala Sekolah
Kepala sekolah merupakan manajerial tertinggi di sekolah, beberapa kegiatan berikut tentu baik dilakukan kepala sekolah saat pertama sekolah.
  • Menjadi orang yang pertama menyambut siswa dan orang tua
  • Menjelaskan capaian sekolah dalam satu tahun kebelakang
  • Berkenalan dan berinteraksi dengan orang tua siswa
  • Membangun wadah partisipasi orang tua
  • Menjelaskan target dan terobosan sekolah dalam satu tahun kedepan
  • Berkolaborasi membuat kegiatan-kegiatan rutin penunjang pembelajaran di sekolah
Ragam Kegiatan untuk Orang Tua
  • Mengantar anak kesekolah
  • Bertukar kontak dengan wali kelas, guru dan kepala sekolah
  • Berkenalan dengan wali kelas, guru serta kepala sekolah
  • Mengapresiasi guru karena telah mendidik anak-anak kita
  • Menceritakan kondisi dan karakter anak saat dirumah
  • Menawarkan bantuan untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan penunjang pembelajaran
  • Bertanya dan memberi masukan mengenai pembelajaran satu tahun kedepan
  • Berkenalan dengan orang tua murid lainnya
Ragam Kegiatan untuk Siswa
  • Memberikan tur sekolah kepada orang tua
  • Berkenalan dan berinteraksi dengan orang tua teman sekelas
  • Menceritakan pengalaman tahun pertama kepada siswa kelas 1 dan orang tuanya
  • Membuka diri untuk menjadi mentor bagi adik kelas
  • Membantu persiapan teknis kegiatan hari pertama sekolah
  • Memberikan pengenalan lingkungan di sekitar sekolah untuk siswa dan orang tua
  • Terlibat dalam kegiatan-kegiatan di sekolah
Wajib dilakukan pada hari pertama sekolah

  • Guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan
  • Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas
  • Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
  • Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah
  • Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler
  • Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler
Jangan Lupa!!! hari pertama sekolah di SMK Negeri 2 Pariaman Sudah dimulai Tanggal 18 Juli 2016